Detail Artikel

SIRENA 2.0 Menjawab Tantangan Teknologi POLRI 4.0
Diterbitkan: 06 Jul 2021 | 3 years ago

Pelaksanaan anggaran merupakan bagian dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu indikator penting untuk mengetahui kinerja APBN adalah dengan mengukur tingkat penyerapan anggaran dalam pelaksanaan anggaran. Besaran pagu anggaran yang dapat direalisasikan dapat mencerminkan berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan.

 

Selain dari segi keuangan dan anggaran, monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal diperlukan untuk meningkatkan komitmen dari seluruh pimpinan unit kerja, sehingga saran dan rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan manajemen kinerja. Selain itu, perlu dilakukan monitoring berkala untuk memastikan saran dan rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh unit terkait.

 

Setiap instansi pemerintah, salah satunya Biro Monev Srena POLRI didorong untuk dapat akuntabel dan meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan. Pembangunan aplikasi Sirena menjadi kebutuhan bagi Biro Monev Srena POLRI untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaporan menuju pada peningkatan kualitas proses penyerapan dan pelaksanaan anggaran, dan mekanisme pelaporan monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja.

 

Sirena 2.0 dikembangkan sebagai alat bantu proses perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi pelaksanaan program dan kinerja Polri yang terakomodir dalam modul-modul utama SIRENA 2.0. Aplikasi SIRENA 2.0 dibangun dengan tujuan untuk memenuhi aspek holistik serta integratif dalam pencapaian tujuan pembangunan yang diemban Polri yang terintegrasi dengan sistem eksternal seperti KRISNA dan eMONEV dari Bappenas, SMART DJA, OM SPAN, dan SAKTI dari Kementerian Keuangan, serta aplikasi Pemantauan Kinerja dan Reformasi Birokrasi dari Kementerian PAN RB.

 

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang No 28 tahun 1999. Azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
    2. Undang-Undang No 17 tahun 2003. Azas pengelolaan keuangan negara adalah akuntabilitas berorientasi hasil.
    3. Undang-Undang No 1 tahun 2004. Penerapan anggaran berbasis prestasi kinerja.
    4. Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2006. Kewajiban melaporkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
    5. Perpres No 95 tahun 2018. Untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang akuntabel diperlukan system pemerintahan berbasis elektronik.